Artikel Terkini

  • Bimbingan Teknis Kependudukan Bersama Ketua RT di 5 Padukuhan

    16 Januari 2024 08:28:19 WIB
    Bimbingan Teknis Kependudukan Bersama Ketua RT di 5 Padukuhan
    Seloharjo- Pemerintah Kalurahan Seloharjo telah menyelenggarakan bimbingan teknis kependudukan bersama ketua RT di 5 Padukuhan yaitu Padukuhan Dukuh yang terdiri dari 7 RT, Padukuhan Nambangan yang terdiri dari 6 RT, Padukuhan Pentung yang terdiri dari 3 RT, Padukuhan Dermojurang yang terdiri dari 4... ..selengkapnya

  • Tugas Anggota KPPS Pemilihan Umum Tahun 2024

    15 Januari 2024 14:00:25 WIB
    Tugas Anggota KPPS Pemilihan Umum Tahun 2024
    Seloharjo-KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Adapun tugas-tugas anggota KPPS adalah sebagai berikut : Tugas Anggota KPPS 1 (Ketua) Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain: ... ..selengkapnya

  • Cara Urus Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi Dukcapil

    15 Januari 2024 13:43:30 WIB
    Cara Urus Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi Dukcapil
    Seloharjo- ntuk mempermudah masyarakat luas, pelayanan pengurusan akta kelahiran bayi baru lahir maupun orang dewasa yang melakukan pengurusan surat hilang secaraonlinetelah dibuka dan dilakukan via Aplikasi Dukcapil setempat. Tentu saja, dokumen ini adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap... ..selengkapnya

  • 5 (Lima) Manfaat Surat Keterangan Usaha

    15 Januari 2024 12:00:12 WIB
    5 (Lima) Manfaat Surat Keterangan Usaha
    Seloharjo- Surat Keterangan Usaha wajib dimiliki oleh seorang pengusaha yang ingin membangun sebuah tempat usaha. Surat ini jadi sebuah tanda resmi dari usaha yang dijalankan dan biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan di daerah tempat usaha. Surat Keterangan Usaha ini fungsinya buk... ..selengkapnya

  • Informasi Pelayanan Pindah Memilih Pemilihan Umum Tahun 2024

    15 Januari 2024 11:53:06 WIB
    Informasi Pelayanan Pindah Memilih Pemilihan Umum Tahun 2024
    Seloharjo-eperti dilansir situs resminya, KPU menetapkan batas pengurusan pindah memilih atau pindah TPS adalah selambat-lambatnya diurus pada H-30 hari pemungutan suara (14 Februari 2024). Artinya batas waktu terakhir mengurus adalah pada tanggal 15 Januari 2024.Sebagai informasi, pemilih yang suda... ..selengkapnya

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung