Karang Taruna
31 Januari 2017 19:25:03 WIB
KARANG TARUNA DESA SELOHARJO
Tugas Pokok Karang Taruna
Karang taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Social RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi social wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dar, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social. Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang Taruna
- Penyelenggara usaha kesejahteraan social
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan
- Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab
- Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan
- Pemupuk kreativitas generasi muda
- Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi social
- Penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan social
Prinsip Dasar Karang Taruna
- Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
- Karang taruna dibentuk oleh masyarakat
- Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara organisatoris berdiri sendiri
- Titik berat program karang taruna adalah pada bidang kesejahteraan social
- Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah anggota/warga karang taruna
- Karang taruna menggunakan prinsip swadaya
- Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya adalah saling mengisi
DAFTAR PENGURUS KARANG TARUNA BIMANUSA
DESA SELOHARJO,KEC PUNDONG,KAB BANTUL.
MASA JABATAN 2019-2021
NO |
NAMA |
ALAMAT |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. |
AGUS PRIYANTO |
BLALI |
KETUA |
DITETAPKAN OLEH KEPUTUSAN KEPALA DESA DESA SELOHARJO |
2. |
NOVIANSYAH DWI ANTOKO |
JELAPAN |
WAKIL KETUA |
|
3. |
AFRIDA |
BIRO |
SEKERTARIS |
|
4. |
ERFIN UTAMI |
BOBOK TEMPEL |
BENDHARA |
|
5. |
DENI K |
GEGER |
ANGGOTA |
|
6. |
VITA B A |
NGRECO |
ANGGOTA |
|
7. |
AFRISAL |
NAMBANGAN |
ANGGOTA |
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo kepada Almarhum Kyai Adi Purwanto/Kasiyo di Padukuhan Ka
- Sosialisasi Ketenaga Kerjaan Penyebarluasan Informasi Pasar Kerja
- Jadwal Pembentukan KPPS
- Pengumuman Hasil Seleksi Pamong Kalurahan Selohajo
- Pembinaan Kelompok Jaga Warga se Kapanewon Pundong
- Penarikan KKN UMY di Kalurahan Seloharjo
- Koordinasi Rutin Pemerintah Kalurahan Seloharjo bersama Seluruh Dukuh Kalurahan Seloharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License