Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Anggota BPD Desa Seloharjo :
UNSUR NAMA ALAMAT
KETUA : BASUKI SOKA
WAKIL KETUA : RHOMANSYAH TRI S NGENTAK
SEKERTARIS : RUTIJO NGRECO
ANGGOTA : SUPARNO BLALI
ANGGOTA : SUTOPO DUKUH
ANGGOTA : RINI WIWID W NAMBANGAN
ANGGOTA : HARTANA PENTUNG
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Koordinasi di Ruang Mandala Saba, Gedung Induk Lantai III Komplek Parasamya Bantul
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Almh Ny. Karyorejo/Tuminem
- Pengajian Rutin di Seloharjo Pundong oleh Ustad Sujadi
- Bencana Angin Kencang disertai Hujan di Wilayah Seloharjo
- Pendaftaran Pengurus Karangtarua Kabupaten Bantul Periode 2024-2029
- Cara Permohonan Perubahan SPPT PBB 2024
- Pelayanan BPJS di Kalurahan Seloharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License