Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Anggota BPD Desa Seloharjo :
UNSUR NAMA ALAMAT
KETUA : ROHMANSYAH TRI S, SE. MM NGENTAK
WAKIL KETUA : HARTONO PENTUNG
SEKERTARIS : RUTIJO NGRECO
ANGGOTA : HARYONO BLALI
ANGGOTA : GAYUH PRIANTO NAMBANGAN
ANGGOTA : HERU PURWANTO DERMOJURANG
ANGGOTA : SRI JULIANI DUKUH
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Kyai Zanu Nur Aditiya Warga Padukuhan Dukuh
- Koordinasi Persiapan Kunjungan Kemenpan RB Tahun 2025
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Ngatinah Warga Padukuhan Jelapan
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Ngadiyah Warga Padukuhan Geger
- Ekspose dan Klarifikasi Hasil Pengumpulan Data Yuridis Terkait Tukar Menukar Tanah Kalurahan dengan
- Berita Lelayu Kyai Andi Puriawan di Padukuhan Ngentak
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
