HIMBAUAN UNTUK SEGERA MELAKUKAN E KTP BAGI WARGA SELOHARJO YANG BELUM MEMILIKI

Anita 05 Juli 2023 09:46:52 WIB

Seloharjo- Informasi bagi seluruh warga Seloharjo yang belum memiliki E KTP atau Surat Keterangan, untuk segera melakukan perekaman di Kantor Kecamatan atau dapat langsung ke Dindukcapil agar segera dapat diproses kepemilikan E KTP atau surat keterangan.

Hal ini berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 dan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Setiap warga yang memiliki hak pilih diwajibkan menunjukkan E KTP atau Surat Keterangan pada saat akan menggunakan hak pilihnya/mencoblos di TPS. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2018 pasal 7 ayat 2 yang berbunyi “Dalam memberikan suara di TPS, pemilih menunjukkan C6-KWK dan WAJIB menunjukkan KTP-EL atau Surat Keterangan kepada KPPS”.

Bagi warga yang baru berusia 17 tahun pada saat hari pencoblosan, dapat melakukan perekaman satu minggu sebelum hari pencoblosan dilaksanakan. 

Informasi ini resmi di berikan untuk Seluruh Warga Seloharjo yang belum memiliki E KTP atau Surat Keterangan. Nama-nama yang masih belum memiliki akan dilampirkan dalam bentuk file berikut. 

Dokumen Lampiran : HIMBAUAN UNTUK SEGERA MELAKUKAN E KTP BAGI WARGA SELOHARJO YANG BELUM MEMILIKI


Komentar atas HIMBAUAN UNTUK SEGERA MELAKUKAN E KTP BAGI WARGA SELOHARJO YANG BELUM MEMILIKI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License