SOSIALISASI PENGUATAN HUKUM MASYARAKAT DENGAN TEMA “RESTORATIVE JUSTICE”

Anita 15 Maret 2023 14:06:25 WIB

 

Seloharjo(15 Maret 2023)- Telah di selenggarakan sosialisasi tentang penguatan hokum masyarakat dengan tema “ RestorativeJustice” di aula Kalurahan Seloharjo. Sosialisasi ini di selenggarakan oleh Dinas kesehatan Masyarakat Bantul dan diikuti oleh Panewu Pundong, Lurah Seloharjo, Lurah Panjangrejo, Lurah Srihardono dan Jagabaya Seloharjo beserta dukuh-dukuh yang diundang.

Restorative Justice atau keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Sosialisasi mengenai Keadikan Restoratif atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021.  Prinsip keadilan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.  Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penerapan Restorative Justice  tersebut. Di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.   Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa  diterapkan dalam perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan narkotika. Prinsip Keadilan Restorativ TIDAK BERLAKU untuk kasus-kasus berat antara lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindari adanya stigma negatif.

 

 

Komentar atas SOSIALISASI PENGUATAN HUKUM MASYARAKAT DENGAN TEMA “RESTORATIVE JUSTICE”

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License