Strategi agar Sektor Pertanian Tetap Tumbuh saat Resesi

Anita 31 Januari 2023 14:23:42 WIB

Seloharjo(31 Januari 2023)- Peronomian dunia diprediksi akan dihantam resesi pada tahun ini. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resesi adalah suatu kondisi di mana perekonomian suatu negara sedang memburuk, yang terlihat dari produk domestik bruto (PDB) negatif, pengangguran meningkat, maupun pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuartal berturut-turut. Sedangkan melansir Forbes, resesi adalah penurunan signifikan dalam kegiatan ekonomi yang berlangsung selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Lalu bagaimana dengan sektor pertanian agar tetap tumbuh saat resesi?

Ada beberapa strategi agar sektor pertanian tetap tumbuh saat resesi: 

  1. Meningkatkan Produktivitas. Tanaman pangan sebagai kebutuhan utama masyarakat harus terus ditingkatkan produktivitasnya. Lahan pertanian alternatif potensial seperti di food state Kalimantan Tengah, akan meningkatkan stok pangan nasional.
  2. Diversifikasi Pangan Lokal. Makanan pokok masyarakat tidak hanya bertumpu pada beras. Potensi sumber karbohidrat lainnya seperti singkong, jagung, sagu, pisang, kentang, talas, dan sorgum harus dibiasakan untuk mensubstitusi beras.
  3. Penguatan Cadangan Logistik. Lumbung pangan nasional yang dikelola Bulog harus diperkuat. Pengelolaan pangan ini bisa diperkuat dengan penguatan cadangan pangan di tingkat provinsi hingga desa oleh masyarakat secara langsung.
  4. Modernisasi Pertanian. Modernisasi dan mekanisasi pertanian melalui pendekatan teknologi dan peran generasi muda, menjadikan lahan pertanian tergarap maksimal.
  5.  

Komentar atas Strategi agar Sektor Pertanian Tetap Tumbuh saat Resesi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License