PENYERAHAN SPPT PBB OLEH BAPAK LURAH

Anita 20 Januari 2023 08:47:11 WIB

Seloharjo(20/01/2023)- Telah diserahkan SPPT PBB oleh Bapak Marhadi Badrun selaku Lurah Seloharjo kepada masyarakat melalui dukuh pada hari Kamis, 19 Januari 2023. Menurut Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 34/PJ/2008 pasal 1 tentang  Bentuk Dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan, SPPT Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. 

SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas. 

Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai berikut:

Halaman depan:

  • Nomor seri formulir;
  • Nama Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak;
  • Informasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak";
  • Kode Akun;
  • Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
  • Nomor Objek Pajak (NOP);
  • Letak objek pajak;
  • Nama dan alamat Wajib Pajak;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Luas bumi dan/atau bangunan;
  • Kelas bumi dan/atau bangunan;
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m² bumi dan/atau bangunan;
  • Total NJOP bumi dan/atau bangunan;
  • NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
  • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
  • NJOP untuk penghitungan PBB;
  • Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);
  • PBB yang terhutang;
  • PBB yang harus dibayar;
  • Tanggal jatuh tempo;
  • Pembayaran;

Halaman belakang:

  • Nama petugas penyampai SPPT;
  • Tanggal penyampaian;
  • Tanda tangan petugas;
  • Informasi lainnya.

 

Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Komentar atas PENYERAHAN SPPT PBB OLEH BAPAK LURAH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License