Kamis Pahing
Cak Fendy 17 Maret 2022 14:09:15 WIB
17 Maret 2022
Merujuk pada edaran Nomor 025/ 01078 tertanda tangan Sekda Bantul, dihari kamis pahing pada point 2 setiap tanggal 17 yang menganjurkan untuk memakai korpri untuk ASN, Namun untuk Kalurahan Seloharjo tetap memakai busana jawa gagrak ngayogyakarta jangkep. Jangkep bukan berarti lengkap, namun sesuai dengan aturan yang ada tidak asal memakai busana jawa.
Sebagai Kalurahan Budaya yang memegang prinsip tentang budaya, maka seyogyanya tetap memakai busana adat yang jangkep. Baik dari blangkon ngayogyakarta, surjan lurik, lontong, kamus, timang, jarik/sinjang, dan cenela serta duwung/ keris gagrak ngayogyakarta.
Komentar atas Kamis Pahing
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musrenbang Rancangan RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025 – 2029
- Berita Lelayu Kyai Daliyo di Padukuhan Biro
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Sukilah Warga Padukuhan Ngreco
- Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Sosialisasi dengan tema Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kalurah
- Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular
- Rapat Koordinasi Kelengkapan Berkas Pendaftaran Sertifikat Tanah Kalurahan tahun Anggaran Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
