Kamis Pahing
17 Maret 2022 14:09:15 WIB
17 Maret 2022
Merujuk pada edaran Nomor 025/ 01078 tertanda tangan Sekda Bantul, dihari kamis pahing pada point 2 setiap tanggal 17 yang menganjurkan untuk memakai korpri untuk ASN, Namun untuk Kalurahan Seloharjo tetap memakai busana jawa gagrak ngayogyakarta jangkep. Jangkep bukan berarti lengkap, namun sesuai dengan aturan yang ada tidak asal memakai busana jawa.
Sebagai Kalurahan Budaya yang memegang prinsip tentang budaya, maka seyogyanya tetap memakai busana adat yang jangkep. Baik dari blangkon ngayogyakarta, surjan lurik, lontong, kamus, timang, jarik/sinjang, dan cenela serta duwung/ keris gagrak ngayogyakarta.
Komentar atas Kamis Pahing
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Satinem Warga Padukuhan Soka
- Monitoring dan Evaluasi PPBMP Tahun 2025
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Kyai Adi Siswoyo/ Turut Warga Padukuhan Kalinampu
- Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Kyai Karminto Warga Padukuhan Dermojurang
- Rapat Koordinasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
- Rapat Koordinasi Rutin Dukuh se Seloharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
