KEMBAR MAYANG SYARAT PANGGIH / TEMU PENGANTIN
Administrator 06 April 2021 10:25:21 WIB
Dumadosipun Kembar Mayang
Karacik Sekar Dhandanggula
1.Kembar Mayang Inggih Sekar Adi
Kalpataru Dewandaru Mulya
Jayandaru Sebutane
Sasampunira Rampung
Pra Hapsari Kinen Mrepegi
Duta Jati saraya
Nampi Nugraha Gung
Sekar Mayang Sakembaran
Pralampita Pepasren Agung Linungit
Wit Saking Laku Tama
2.Reroncening Ponang Sekar Adi
Oyotipun Nama Bayu Bajra
Purwajati Kang Wreksane
Keblat Papat Pangipun
Kang Pradapa Rumembe Asri
Wastane Ron Ronira
Sekare Sinebut
Dewandaru Akelawan
Jayandaru Wohe Kilat Lawan Thatit
Werdine Pralampita
Kembar mayang ini biasanya dalam upacara panggih adat jawa khususnya gagrag ngayogyakarta di bawa oleh ibu-ibu,dan di senggolkan di bahu kanan dan kiri pengantin pria, dengan harapan sukerta / sial yang ada pada pengantin pria agar sirna karena akan memasuki mahligai rumah tangga baru. Upacara kembar mayang biasanya dilaksanakan setelah pisang sanggan yang berarti menjadi syarat penjemputan / panggih pengantin putri. Upacara adat seperti ini sudah hampir punah,apa lagi saat ini saat hajatan pernikahan sudah dikombinasi dengan adat lain,seperti muslim maupun Nasional.
Komentar atas KEMBAR MAYANG SYARAT PANGGIH / TEMU PENGANTIN
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelantikan KPPS Seloharjo Pilkada Serentak 2024
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo kepada Alm. Kyai Soekijar di Padukuhan Jelapan
- Rapat Persiapan dan Pembentukan Tim Monitoring Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
- Koordinasi Inventarisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Tempat Tinggal
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Data Tanah Kalurahan dan Sultan Ground
- Pemberantasan Sarang Nyamuk di Padukuhan Poyahan
- Genduri Adat Merti Bumi Nyadran
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License