Himbauan Untuk Warga Masyarakat Mengenai Covid-19
27 Maret 2020 14:52:20 WIB
Diumumkan kepada Seluruh Warga masyarakat Desa Seloharjo untuk selalu tetap waspada mengenai bahaya virus corona atau Covid-19. Selanjutnya bagi waga masyakat yang merasa baru pulang dari Luar Negeri atau dari Luar kota untuk segera melakukan Karantina/Isolasi diri dirumah selama 14 hari meskipun dalam kondisi baik dan untuk warga yang mengetahiu hal tersebut untuk segera melapor ke Call Center Covid-19 atau melaporkan ke Pihak berwajib yang dalam hal Pemerintah terkait. Untuk warga masyarakat sendiri tidak perlu panic untuk menghadapi Virus Covid 19 ini, tetap mentaati himbauan dan aturan dari pemerintah menjaga kesehatan dan Social Distancing. Apa Itu Sosial Distancing? Sosial Distancing itu sebisa mungkin berdiam di rumah, Hindari tempat umum seperti mall dan bioskop, Usahakan di ruang terbuka dan berjemur matahari, hindari kumpul kumpul entah reuni, arisan dan sebagainya apalagi melebihi dari 10 orang, Hindari menghadiri kegiatan massal.
Komentar atas Himbauan Untuk Warga Masyarakat Mengenai Covid-19
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembagian PMT Bumil Resti di Kalurahan Seloharjo
- Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kapanewon Pundong
- Rapat Koordinasi Pendataan Sosial Ekonomi Menggunakan Aplikasi Sistem Pendataan Desa Terpadu Cinta S
- Rapat Koordinasi Persiapan Upacara Hari Besar Nasional Tahun 2025
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Hadi Guno alias Sakirah Warga Padukuhan Duku
- Koordinasi Pendataan Indeks Desa Tahun 2025
- Evaluasi Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Pertambangan Rakyat
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
