Ancaman Pidana Bagi Yang Berkerumun
27 Maret 2020 14:49:13 WIB
Pemerintah Republik Indonesia bersikap lebih waspada kepada penyebaran Virus Covid 19 ini, Karena penyebaran virus Covid 19 semakin meningkat dan sudah menjatuhkan korban. Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan mengenai pelanggaran warga masyarakat dalam mensikapi Virus Corona tersebut. Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 1994 tentang Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah, Diancam Pidana Penjara 1 Tahun. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 Tahun dan atau Denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Komentar atas Ancaman Pidana Bagi Yang Berkerumun
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemberantasan Sarang Nyamuk di Padukuhan Poyahan
- Pemerintah Kalurahan Seloharjo Terima Bantuan 1000 Buku dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesi
- Perolehan PBB Mobiling pada Tanggal 02 Juli 2025
- Pembangunan Gubuk Tani di Padukuhan Blali Seloharjo
- Berita Lelayu Kyai Ahzari Subrata di Padukuhan Soka
- Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Serta Serah Terima Kepala Urusan Danarta dan Dukuh
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
