Ancaman Pidana Bagi Yang Berkerumun

27 Maret 2020 14:49:13 WIB

Pemerintah Republik Indonesia bersikap lebih waspada kepada penyebaran Virus Covid 19 ini, Karena penyebaran virus Covid 19 semakin meningkat dan sudah menjatuhkan korban. Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan mengenai pelanggaran warga masyarakat dalam mensikapi Virus Corona tersebut. Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 1994 tentang Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah, Diancam Pidana Penjara 1 Tahun. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 Tahun dan atau Denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Komentar atas Ancaman Pidana Bagi Yang Berkerumun

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License