Ancaman Pidana Bagi Yang Berkerumun
27 Maret 2020 14:49:13 WIB
Pemerintah Republik Indonesia bersikap lebih waspada kepada penyebaran Virus Covid 19 ini, Karena penyebaran virus Covid 19 semakin meningkat dan sudah menjatuhkan korban. Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan mengenai pelanggaran warga masyarakat dalam mensikapi Virus Corona tersebut. Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 1994 tentang Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah, Diancam Pidana Penjara 1 Tahun. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 Tahun dan atau Denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Komentar atas Ancaman Pidana Bagi Yang Berkerumun
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Focus Group Discussion Ketahanan Pangan 20% Dana Desa
- Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025
- Selamat Hari Kebangkitan Nasional
- Berita Lelayu Kyai Karjono di Padukuhan Ngentak
- Berita Lelayu Nyai Tumbar di Padukuhan Bobok Tempel
- Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon
- Penyaluran BLT Bulan Mei 2025 Sebanyak 47 KPM
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
