Pengumuman Pelayanan DISDUKCAPIL Kab, Bantul

19 Maret 2020 21:50:18 WIB

untuk Antisipasi Menyebarnya COVID-19, Maka pemohon layanan Adminduk Kependudukan Tiap Loket Dibatasi Perhari Maksimal 25 Orang Dan Sementar Tidak Melayani Perekaman KT-EL dan Aduan karna ada Kontak Fisik Secara Langsung dengan pemohon. perekaman E-KTP ditunda Pelaksananya sampai 31 maret 2020.untuk menghindari meyebarnya Virus Corona Bagi Pemohon Dokumen Adminduk Agar Mengunakan Layanan Online Mengunakan Aplikasi DUKCAPIL SMART BANTUL yang dapat di Download di Playstore.

Pelayanan Dokumen Adminduk pada Aplikasi Dukcapil Smart Bantul Adalah Sebagai Berikut : KIA, KK. Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Pindah Datang, Pindah Keluar.

 

Komentar atas Pengumuman Pelayanan DISDUKCAPIL Kab, Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License