LAMPIRAN PERSYARATAN PELAYANAN JAMPERSAL
Administrator 08 Maret 2018 20:51:59 WIB
Setiap peserta Jampersal yang akan mendapatkan pelayanan harus menunjukan Dokumen Sebagai berikut :
A. Pelayanan Transportasirujukan
1. membawa buku KIA
2. fotocopy identitas diriKTP dan Atau C1
3. Surat pernyatan rujukan
4. surat keterangan penerima manfaat Jampersal ( dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul )
B. pelayanan persalinan
1. Membawa Buku KIA
2. Fotocopy identitas diri ( KTP dan Atau C1 )
3. Membawa Surat Keterangan Miskin ( SKM ) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM ) Penduduk miskin luar Bantul dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Desa sesuai KTP yang dimiliki atau SKTM yang dikeluarkan Pemerintah Desa dmisili saat ini.
4. membawa Surat Pernyataan tidak mempunyai Jaminan Kesehatan bermaterai 6000 ( from Surat Pernyataan bisa diperoleh di Fasyankes baik Puskesmas/Bidan Praktek Mandiri, klinik Pratama maupun Rumah Sakit
yang bekerjasama dengan Dinas Kab. Bantul dalam Program Jampersal )
5. Surat Keterangan penerima manfaat Jampersal ( dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul )
PROSEDUR ALUR PELAYANAN JAMPERSAL
1. PASIEN
2. FASYANKES : Diagnosa, Surat Keterangan tidak memiliki Jampersal
3. DESA : SKTM ( sesuai masa berlaku yang ditetapkan desa )
4. DINKES : Surat Keterangan Penerima Manfaat Jampersal
5. FASYANKES
Komentar atas LAMPIRAN PERSYARATAN PELAYANAN JAMPERSAL
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Ketahanan Pangan (Ketapang) kabupaten Bantul Tahun 2025
- Musrenbang Rancangan RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025 – 2029
- Berita Lelayu Kyai Daliyo di Padukuhan Biro
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Sukilah Warga Padukuhan Ngreco
- Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Sosialisasi dengan tema Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kalurah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
