PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN
11 Maret 2020 12:48:47 WIB
Kabupaten Bantul 11/03/2020
Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman pendataan penduduk Non Permanen,diatur persyaratan pendataan bagi penduduk non permanen sebagai berikut,
- Kartu keluarga
- KTP-Elektronik
- Dokumen pendukung lainya,antara lain,Surat surat yang menunjukkan bahwa orang tersebut bertugas dalam beberapa waktu.
Persyaratan lainya adalah:
- Waktu pelaksanaan pendataan 1(satu) kali dalam setahun
- penduduk non permanen yang di data adalah yang tinggal sementara disuatu tempat+/- 6bulan yang tidak sesuai domisili KTP-el dan tidak ingin pindah.
Komentar atas PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Prospek Cuaca 3 Harian D.I Yogyakarta
- Pembentukan Kelompok Ternak Kambing di Padukuhan Blali
- Assement Reformasi Birokrasi Oleh Kapanewon Pundong
- Pembentukan Kelompok Wanita Tani di Padukuhan Ngentak
- Pengisian Data Kuesoiner Kepuasan Masyarakat
- Pembentukan Kelompok Ternak Kambing di Padukuhan Kalipakem
- Berita lelayu Nyai Tujimah warga Padukuhan Geger
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License