ALUR USULAN KIS APBD

04 Maret 2020 15:00:24 WIB

DESA Seloharjo menindaklanjuti Program Pemerintah sebagaimana alur yang harus di lakukan bagi masyarakat yang ingin mengajukan KIS APBD  dilakukan setiap bulan setiap tanggal 25,dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Ber KTP dan Ber KK Kabupaten Bantul
  2. Warga Miskin tercecer / non BDT
  3. Warga miskin urgen penjaminan 
  4. Pekerja honorer ,kaum rois Dan Kader
  5. Anak dari warga miskin dari orang tua PBI APBD

Hal tersebut disampaikan dari dinas terkait supaya warga masyarakat memahami alur alur yang harus di tempuh,untuk lebih jelas bisa langsung datang ke kantor Desa untuk meminta petunjuk pelaksanaan pengajuan KIS APBD.Seloharjo 04-03-2020.

Komentar atas ALUR USULAN KIS APBD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License