TERTIB LALU LINTAS
25 Februari 2020 11:31:13 WIB
BABINKAMTIBMAS Desa Seloharjo Kecamatan Pundong Aipda Sutriyono menghimbau kepada elemen masyarakat Desa Seloharjo supaya tertip lalu lintas,karena jika pengendara tidak tertip lalu lintas dapat merugikan diri sendiri terlebih kepada pengguna jalan lainya,misalkan memakai helm,dan melengkapi surat kendaraan serta tidak di bolehkan knalpot Blombongan yang suara keras dan tidak standar pabrik,saat ini menurut Aipda Sutriyono bisa dijerat pidana kurungan,sesuai PASAL 285 (1) UULAJ.22 TH.2009.untuk hal ini di informasikan kepada bapak ibu Orang tua supaya bisa memperingatkan anak anak secara dini agar dapat tertib berlalu lintas.Seloharjo,25/02/2020.
Komentar atas TERTIB LALU LINTAS
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Registrasi Produk PSAT di Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Bantul
- Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Gerakan Pengolahan Sampa
- Berita Lelayu Nyai Tugiyem di Padukuhan Poyahan
- Panen Perdana KWT Ngudi Rejeki Padukuhan Biro
- Penguatan Kegiatan Penanganan Stunting
- Rapat Perubahan APBKAL Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
