TERTIB LALU LINTAS

25 Februari 2020 11:31:13 WIB

BABINKAMTIBMAS Desa Seloharjo Kecamatan Pundong Aipda Sutriyono menghimbau kepada elemen masyarakat Desa Seloharjo supaya tertip lalu lintas,karena jika pengendara tidak tertip lalu lintas dapat merugikan diri sendiri terlebih kepada pengguna jalan lainya,misalkan memakai helm,dan melengkapi surat kendaraan serta tidak di bolehkan knalpot Blombongan yang suara keras dan tidak standar pabrik,saat ini menurut Aipda Sutriyono bisa dijerat pidana kurungan,sesuai PASAL 285 (1) UULAJ.22 TH.2009.untuk hal ini di informasikan kepada bapak ibu Orang tua supaya bisa memperingatkan anak anak secara dini agar dapat tertib berlalu lintas.Seloharjo,25/02/2020.

Komentar atas TERTIB LALU LINTAS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License