Alur Pelayanan Masyarakat
Administrator 01 Maret 2018 09:39:57 WIB
Bagi Masyarakat yang akan mengurus / membuat surat keterangan atau membuat surat yang lain . harus mempunyai surat pengantar dari Kepala Dusun .
Desa baru bisa melayani apabila si pemohon sudah memiliki surat pengantar dari Kepala Dusun...
Komentar atas Alur Pelayanan Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
