JAM BELAJAR ANAK ANAK
18 Februari 2020 09:05:12 WIB
DAMPINGI anak anak dan keluarga dari hal hal yang merugikan bagi keluarga kita,langkah awal dari upaya pembentukan karakter pada anak anak adalah selalu mendampingi,mengawasi dan melindungi dari hal hal yang di luar batas sebagai seorang anak atau pelajar,hinga saat ini Daerah Istimewa Yogyakarta yang Notabene Kota pelajar sangat tercorang dengan kelakuan anak pelajar kita yang sering meresahkan masyarakat dengan aksinya di jalanan,dengan sebutan penganiayaan tanpa motif di jalanan atau sering di kenal sebagai klitih kini kembali menjadi sorotan di masyarakat,untuk itu Pemerintah Desa Seloharjo mengajak kepada masyarakat khususnya Desa Seloharjo supaya antisipasi sejak dini untuk memeantau mendampingi dan melindungi anak anak pelajar supaya dapat terhindar dari awal kenakalan remaja,dengan salah satu cara melarang anak anak keluar diluar jam jam dini hari,atau mungkin cukup bergerombol di lingkungan Dusun masing-masing.seloharjo 18/02/2020.
Komentar atas JAM BELAJAR ANAK ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Berita Lelayu Nyai Parjono alias Jumilah Warga Padukuhan Bobok Tempel
- Monitoring Evaluasi Konsolidasi Pengelolaan Keuangan Kalurahan
- Strategi Optimalisasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ( TPBIS) melalui Pen
- Berita Lelayu Nyai Sutiyem Warga Padukuhan Poyahan
- Instal dan Penjelasan Menu Baru pada Aplikasi Siskeudes 2026 serta SiskeudesLink
- Rapat Koordinasi Persiapan Natal dan Tahun Baru Kapanewon Pundong Tahun 2025
- Evaluasi Rancangan APBKal Tahun Anggaran 2026 oleh Tim Evaluasi Kapanewon Pundong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











