AKSI SIMPATI PEMERINTAH DESA

18 Februari 2020 07:29:18 WIB

AKSI SIMPATI banyak masyarakat yang sedikit belum memahami,tentang waktu pelaporannya,bahwa aksi simpati bila ada masyarakat Desa Seloharjo yang meninggal dunia harap dilaporkan 1 x 24 jam supaya dapat di uruskan Akte kematiannya oleh pemerintah Desa,jika pada saat hari libur pun bisa segera dilaporkan saat hari pertama setelah hari libur,dengan menyerahkan KTP dan KK asli Serta Berita lelayu dan Surat keterangan Dokter bila mana Kematianya di nyatakan oleh Dokter di Rumah sakit,jika pelaporannya lebih dari 1 x 24 jam maka akta kematian hanya dapat di urus ahli waris sendiri dan tidak bisa di urus oleh Pemerintah Desa.seloharjo 18/02/2020.

Komentar atas AKSI SIMPATI PEMERINTAH DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License