AKSI SIMPATI PEMERINTAH DESA
18 Februari 2020 07:29:18 WIB
AKSI SIMPATI banyak masyarakat yang sedikit belum memahami,tentang waktu pelaporannya,bahwa aksi simpati bila ada masyarakat Desa Seloharjo yang meninggal dunia harap dilaporkan 1 x 24 jam supaya dapat di uruskan Akte kematiannya oleh pemerintah Desa,jika pada saat hari libur pun bisa segera dilaporkan saat hari pertama setelah hari libur,dengan menyerahkan KTP dan KK asli Serta Berita lelayu dan Surat keterangan Dokter bila mana Kematianya di nyatakan oleh Dokter di Rumah sakit,jika pelaporannya lebih dari 1 x 24 jam maka akta kematian hanya dapat di urus ahli waris sendiri dan tidak bisa di urus oleh Pemerintah Desa.seloharjo 18/02/2020.
Komentar atas AKSI SIMPATI PEMERINTAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Berita Lelayu Nyai Parjono alias Jumilah Warga Padukuhan Bobok Tempel
- Monitoring Evaluasi Konsolidasi Pengelolaan Keuangan Kalurahan
- Strategi Optimalisasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ( TPBIS) melalui Pen
- Berita Lelayu Nyai Sutiyem Warga Padukuhan Poyahan
- Instal dan Penjelasan Menu Baru pada Aplikasi Siskeudes 2026 serta SiskeudesLink
- Rapat Koordinasi Persiapan Natal dan Tahun Baru Kapanewon Pundong Tahun 2025
- Evaluasi Rancangan APBKal Tahun Anggaran 2026 oleh Tim Evaluasi Kapanewon Pundong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











