AKSI SIMPATI PEMERINTAH DESA
18 Februari 2020 07:29:18 WIB
AKSI SIMPATI banyak masyarakat yang sedikit belum memahami,tentang waktu pelaporannya,bahwa aksi simpati bila ada masyarakat Desa Seloharjo yang meninggal dunia harap dilaporkan 1 x 24 jam supaya dapat di uruskan Akte kematiannya oleh pemerintah Desa,jika pada saat hari libur pun bisa segera dilaporkan saat hari pertama setelah hari libur,dengan menyerahkan KTP dan KK asli Serta Berita lelayu dan Surat keterangan Dokter bila mana Kematianya di nyatakan oleh Dokter di Rumah sakit,jika pelaporannya lebih dari 1 x 24 jam maka akta kematian hanya dapat di urus ahli waris sendiri dan tidak bisa di urus oleh Pemerintah Desa.seloharjo 18/02/2020.
Komentar atas AKSI SIMPATI PEMERINTAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Ketahanan Pangan (Ketapang) kabupaten Bantul Tahun 2025
- Musrenbang Rancangan RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025 – 2029
- Berita Lelayu Kyai Daliyo di Padukuhan Biro
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Sukilah Warga Padukuhan Ngreco
- Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Sosialisasi dengan tema Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kalurah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
