Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

Administrator 28 Februari 2018 09:07:50 WIB

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru

 

Hasil gambar untuk prosedur membuat akta kelahiran

Siapkan Semua Berkas yang Diperlukan

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Namun secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:

  1. Surat pengantar dari RT atau RW.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
  6. Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
  7. Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  8. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
  9. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  10. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
  11. Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
  12. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.

Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru

 

Kalau dulu kita mengurus akta kelahiran ini di kelurahan, maka untuk sekarang ini, pengurusan dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setelah semua syarat-syarat di atas telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah segera mendaftarkan kelahiran di loket Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penting juga untuk diketahui mengenai tempat tinggal atau domisili pemohon. Setelah diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013, maka tempat kepengurusan akta kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP). Oleh karena itu, sebaiknya anda menanyakan hal tersebut kepada dinas terkait jika anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Setelah anda mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka selanjutnya petugas akan melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database
  2. Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data
  3. Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Akta akan di stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon

Jika semua prosedur diatas berjalan dengan normal, maka Akta Kelahiran biasanya akan jadi hanya dalam 2 hari saja. Itu merupakan waktu paling cepat mengingat berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menyatakan bahwa penyelesaian pembuatan akta kelahiran adalah selama 30 hari kerja. Sebagai tambahan lagi, sejak 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran dipermudah dengan tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan sebagai persyaratan.

Untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Terkecuali untuk materai, biaya transport, fotokopi dan lain-lain. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

Keterlambatan pelaporan kelahiran atau pembuatan akta kelahiran mungkin saja terjadi. Bahkan tidak jarang ditemui adanya kasus seseorang bertanya tentang pembuatan akta kelahiran setelah dia sudah berumur cukup tua. Lalu bagaimana prosedur pembuatan akta kelahiran jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan? Apa saja persyaratan yang diperlukan? Berapa biayanya?

Jika anda berada pada posisi ini, jangan khawatir kami akan memberikan penjelasannya secara detail. Sebenarnya Anda tetap bisa membuat akta kelahiran, hanya saja prosesnya lebih lama. Pertama yang anda lakukan adalah cukup meminta keputusan tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Yang pasti, setelah anda mendapatkan keputusan tersebut, proses selanjutnya adalah mengikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan daerah domisili masing-masing.

Keterlambatan dalam mengurus Akta Kelahiran bisa saja dikenakan denda. Dalam praktiknya di lapangan, mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Perda masing-masing daerah. Ada beberapa daerah yang menerapkan denda administratif maksimal Rp1.000.000 dan ada juga yang menerapkan bebas denda. Seperti halnya daerah Provinsi DKI Jakarta. Di Daerah Provinsi DKI Jakarta keterlamabatan kepengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya sebagai mana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Sebagaimana peraturan denda administratif, prosedur dan syarat mengurus akta kelahiran baru jika terlambat melaporkan maka kembali lagi pada kebijakan masing-masing daerah. Namun prinsipnya hampir sama yaitu mengikuti prosedur dan memenuhi syarat membuat akta kelahiran sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

 

Sering ada pertanyaan juga mengenai cara memperoleh akta kelahiran untuk anak di luar nikah/kawin atau nikah siri. Dalam hal ini, si ibu menginginkan anaknya diakui untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana telah dijelaskan di atas dan berniat untuk mengurus akta kelahiran anak tersebut.

Mengingat dan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas, akan tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran untuk anak di luar nikah atau pun anak dari hubungan nikah siri. Hal tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
  2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  3. KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
  4. KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat nama Ayah.

Komentar atas Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License