KPU Membuka Pendaftaran PPK Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

17 Januari 2020 09:29:43 WIB

Dalam rangka menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tanggal 23 September Tahun 2020, KPU Kabupaten Bantul akan membentuk badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ). Masa Pendaftaraan calon anggota Panitia Pemungutan Kecamtan ( PPK ) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 18-24 Januari 2020.

Dengan pesyaratan

  1. WNI berdomisili sesuai wilayah kerja PPK
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Pendidikan terakhir min. SLTA/Sederajat
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Tidak berafiliasi pada Partai Politik
  6. Tidak pernah menjadi Tim Kampanye

Kelengkapan dokumen pendaftaran

  1. FC KTP Elektronik
  2. Surat Pendaftaran
  3. Surat Pernyataan
  4. FC Ijazah terakhir ( Legalisir )
  5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas foto berwarna 3X4 2 lembar

Dokumen Pendaftaran diserahkan langsung ke kantor KPU Bantul atau bisa diakses di website KPU " www.kab-bantul.kpu.go.id".

Komentar atas KPU Membuka Pendaftaran PPK Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License