SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
13 November 2019 15:21:23 WIB
Pada tanggal 12 November 2019 Balai Desa Seloharjo mengungundang karang taruna dan Linmas Desa Seloharjo untuk mengikuti Sosialisai Bahaya Narkoba. Dalam Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber dari Polres Bantul yaitu Aipda Wibowo dan Bribka Bayudi. Carek Desa Seloharjo memberikan sambutan dan dilanjutkan dengan penjelasan dari Aipda Wibowo, Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang sedangkan nafza merupakan singkatan dari narkotika,alkohol,dan zat adiktif lainnya. Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman yaitu candu, ganja dan koka. Narkotika bisa sangat dilarang jika penggunaanya yang salah dan berlebih karena narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.Ketergantunga obat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk menggonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Dalam kegiatan kali ini para peseta sangat antusias untuk bertanya.
Komentar atas SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Ketahanan Pangan (Ketapang) kabupaten Bantul Tahun 2025
- Musrenbang Rancangan RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025 – 2029
- Berita Lelayu Kyai Daliyo di Padukuhan Biro
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Sukilah Warga Padukuhan Ngreco
- Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Sosialisasi dengan tema Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kalurah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
