Pemberitahuan Tentang Legalisir Dokumen Kependudukan
08 November 2019 10:20:33 WIB
Selamat Pagi, Masyarakat Desa Seloharjo,
Berikut kami sampaikan informasi terkait Legalisir Dokumen Kependudukan Bahwa Berdasarkan :
- Permendagri No. 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Daerah (Pasal 8 ayat (1),(6),(7),(8)).
- Perbup Bantul No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
Yang berwenang melakukan "LEGALISIR" fotocopi Dokumen Kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, dan KIA) adalah "Dinas Dukcapil". Selain di Dinas Dukcapil, legalisir fotocopi KK dan KTP dapat juga dilakukan di Kecamatan.
Salam Pelayanan ![]()
Komentar atas Pemberitahuan Tentang Legalisir Dokumen Kependudukan
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Berita Lelayu Nyai Parjono alias Jumilah Warga Padukuhan Bobok Tempel
- Monitoring Evaluasi Konsolidasi Pengelolaan Keuangan Kalurahan
- Strategi Optimalisasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ( TPBIS) melalui Pen
- Berita Lelayu Nyai Sutiyem Warga Padukuhan Poyahan
- Instal dan Penjelasan Menu Baru pada Aplikasi Siskeudes 2026 serta SiskeudesLink
- Rapat Koordinasi Persiapan Natal dan Tahun Baru Kapanewon Pundong Tahun 2025
- Evaluasi Rancangan APBKal Tahun Anggaran 2026 oleh Tim Evaluasi Kapanewon Pundong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














