Pemberitahuan Tentang Legalisir Dokumen Kependudukan
08 November 2019 10:20:33 WIB
Selamat Pagi, Masyarakat Desa Seloharjo,
Berikut kami sampaikan informasi terkait Legalisir Dokumen Kependudukan Bahwa Berdasarkan :
- Permendagri No. 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Daerah (Pasal 8 ayat (1),(6),(7),(8)).
- Perbup Bantul No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
Yang berwenang melakukan "LEGALISIR" fotocopi Dokumen Kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, dan KIA) adalah "Dinas Dukcapil". Selain di Dinas Dukcapil, legalisir fotocopi KK dan KTP dapat juga dilakukan di Kecamatan.
Salam Pelayanan
Komentar atas Pemberitahuan Tentang Legalisir Dokumen Kependudukan
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koordinasi Rutin Dukuh se Kalurahan Seloharjo
- Panen Raya Jagung
- Perolehan PBB Mobiling pada Tanggal 15 Juni 2025
- Perolehan PBB Mobiling pada Tanggal 14 Juni 2025
- Bimbingan Teknis Sipedet - Cantik Tahun 2025
- Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan dan Kemasyarakatan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Ban
- Rapat Koordinasi Realisasi Capaian PBB P2 Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
