Pemberitahuan Tentang Legalisir Dokumen Kependudukan
08 November 2019 10:20:33 WIB
Selamat Pagi, Masyarakat Desa Seloharjo,
Berikut kami sampaikan informasi terkait Legalisir Dokumen Kependudukan Bahwa Berdasarkan :
- Permendagri No. 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Daerah (Pasal 8 ayat (1),(6),(7),(8)).
- Perbup Bantul No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
Yang berwenang melakukan "LEGALISIR" fotocopi Dokumen Kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, dan KIA) adalah "Dinas Dukcapil". Selain di Dinas Dukcapil, legalisir fotocopi KK dan KTP dapat juga dilakukan di Kecamatan.
Salam Pelayanan
Komentar atas Pemberitahuan Tentang Legalisir Dokumen Kependudukan
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Prospek Cuaca 3 Harian D.I Yogyakarta
- Pembentukan Kelompok Ternak Kambing di Padukuhan Blali
- Assement Reformasi Birokrasi Oleh Kapanewon Pundong
- Pembentukan Kelompok Wanita Tani di Padukuhan Ngentak
- Pengisian Data Kuesoiner Kepuasan Masyarakat
- Pembentukan Kelompok Ternak Kambing di Padukuhan Kalipakem
- Berita lelayu Nyai Tujimah warga Padukuhan Geger
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License