MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN
Administrator 16 Oktober 2019 15:01:11 WIB
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun.
- Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) sebagai salah satu jenis resiko kerja yang bisa terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun .Akibat dari kecelakaan kerja bisa bermacam macam mulai dari kecelakaan kerja ringan, parah, cacat,bahkan meninggal dunia. JKK memberikan jaminan mulai berangkad bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan.Berikut rinciannya:
- Biaya Pengangkutan ( Maksimum )
Darat/Sungai/Danau |
Rp. 1000.000 |
Laut |
Rp. 1.500.000 |
Udara |
Rp. 2.500.000 |
- Biaya Pengobatan dan Perawatan
Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya
- Sementara Tidak Mampu Bekerja ( STMB )
Enam ( 6 ) bulan pertama |
100 % X upah sebulan |
Enam ( 6 ) bulan kedua |
75 % X Upah sebulan |
Enam ( 6 ) bulan ketiga dan seterusnya |
50 % X Upah Sebulan |
- Penggantuian Gigi Tiruan Rp 3.000.000 ( Maksimal )
- Santunan Cacat
Cacat sebagian anatomois |
% table x 80 x upah sebulan |
Cacat Total Tetap |
70% x 80 x upah sebulan |
Cacat sebagian fungsi |
%kurang fungsi x % tabel x 80 x upah sebulan |
- Santunan Kematian
Santunan Kematian |
60 % x 80 upah sebulan ( Paling sedikit sebesar JKM ) |
Berkala 24 ( bulan ) |
Rp. 200.000 |
Biaya Pemakaman |
Rp. 3000.000 |
- Biaya Rehabilitasi
Rehabilitasi berupa alat bantu ( orthese ) dan/atau alat ganti ( Prothese ) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik
- Jaminan Kematian ( JKM )
JKM diperuntukkan bagi ahli waris. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.
- Santunan Kematian Rp. 16.200.000
- Santunan berkala Rp. 200.000 /bulan (selama 24 bulan)atau dapat sekaligus diambil dimuka
- BIaya pemakaman Rp.3000.000
- Beasiswa pendidikan 1 anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 tahun sebesar Rp. 12.000.000
- Jaminan Hari Tua ( JHT )
JHT merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan peserta.Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat direkening perorangan peseta clan dibayarkan sekaligus.
- Jaminan Pensiun ( JP )
Manfaat Jaminan Pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :
- Pensiun hari tua , diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau penyakit sampai meninggal dunia
- Pensiunjanda/duda diterima janda/duda,ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak diterima ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun,bekerja atau menikah
- Pensiun orang tua diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Komentar atas MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelantikan KPPS Seloharjo Pilkada Serentak 2024
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo kepada Alm. Kyai Soekijar di Padukuhan Jelapan
- Rapat Persiapan dan Pembentukan Tim Monitoring Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
- Koordinasi Inventarisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Tempat Tinggal
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Data Tanah Kalurahan dan Sultan Ground
- Pemberantasan Sarang Nyamuk di Padukuhan Poyahan
- Genduri Adat Merti Bumi Nyadran
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License