MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN

Administrator 16 Oktober 2019 15:01:11 WIB

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun.

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) sebagai salah satu jenis resiko kerja yang bisa terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun .Akibat dari kecelakaan kerja bisa bermacam macam mulai dari kecelakaan kerja ringan, parah, cacat,bahkan meninggal dunia. JKK memberikan jaminan mulai berangkad bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan.Berikut rinciannya:
  2. Biaya Pengangkutan ( Maksimum )

Darat/Sungai/Danau

Rp. 1000.000

Laut

Rp. 1.500.000

Udara

Rp. 2.500.000

 

  1. Biaya Pengobatan dan Perawatan

Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya

  1. Sementara Tidak Mampu Bekerja ( STMB )

Enam ( 6 ) bulan pertama

100 % X upah sebulan

Enam ( 6 ) bulan kedua

75 % X Upah sebulan

Enam ( 6 ) bulan ketiga dan seterusnya

50 % X Upah Sebulan

 

  1. Penggantuian Gigi Tiruan Rp 3.000.000 ( Maksimal )
  2. Santunan Cacat

Cacat sebagian anatomois

% table x 80 x upah sebulan

Cacat Total Tetap

70% x 80 x upah sebulan

Cacat sebagian fungsi

%kurang fungsi x % tabel x 80 x upah sebulan

  1. Santunan Kematian

Santunan Kematian

60 % x 80 upah sebulan ( Paling sedikit sebesar JKM )

Berkala 24 ( bulan )

Rp. 200.000

Biaya Pemakaman

Rp. 3000.000

  1. Biaya Rehabilitasi

Rehabilitasi berupa alat bantu ( orthese ) dan/atau alat ganti ( Prothese ) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik

  1. Jaminan Kematian ( JKM )

JKM diperuntukkan bagi ahli waris. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.

  1. Santunan Kematian Rp. 16.200.000
  2. Santunan berkala Rp. 200.000 /bulan (selama 24 bulan)atau dapat sekaligus diambil dimuka
  3. BIaya pemakaman Rp.3000.000
  4. Beasiswa pendidikan 1 anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 tahun sebesar Rp. 12.000.000

 

  1. Jaminan Hari Tua ( JHT )

JHT merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan peserta.Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat direkening perorangan peseta clan dibayarkan sekaligus.

  1. Jaminan Pensiun ( JP )

Manfaat Jaminan Pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :

  1. Pensiun hari tua , diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  2. Pensiun cacat diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau penyakit sampai meninggal dunia
  3. Pensiunjanda/duda diterima janda/duda,ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  4. Pensiun anak diterima ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun,bekerja atau menikah
  5. Pensiun orang tua diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Komentar atas MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License