Syarat Jampersal , Jamkesos , dan KIS Bayi

Administrator 27 Agustus 2019 08:50:14 WIB

Pemerintah sekarang telah mempunyai banyak program untuk masyarakat miskin / Kurang Mampu diantara nya Jampersal untuk ibu melahirkan , Jamkesos untuk masyarakat yang sakit dan harus dirawat dirumah sakit atau pun rawat jalan , dan KIS untuk bayi . Sedangkan apabila ada masyarakat yang belum memiliki jaminan tersebut dan memerlukan jaminan tersebut  mereka pun dapat mengurus nya.

Berikut Syarat untuk masyarakat yang kurang mampu dan harus memiliki Jaminan Kepesrtaannya

Syarat JAMPERSAL

  1. Diagnosa / rujukan dari Puskesmas / RS / Foto Copy buku KIA
  2. Surat Keterangan Miskin ( SKM ) dari Desa dan dilegalisir Kecamatan
  3. Foto Copy KTP suami dan istri
  4. Foto Copy KK
  5. Form tidak memiliki jaminan cap Puskesmas
  6. Form Verivali ( Form Wawancara )
  7. Foto Rumah Cap Desa
  8. Jika ada di BDT tambah Surat Keterangan dan diberi ID BDT ( jika belum ada mengisi form A3 dan dibuatkan Surat Keterangan sedang dalam proses usulan BDT )

Syarat JAMKESOS

  1. Diagnosa / rujukan dari puskesmas / RS
  2. Surat Keterangan Miskin ( SKM ) dari Desa dan dilegalisir di Kecamatan
  3. Foto Copy KTP / Akta kelahiran dan Foto copy KTP orang tua bagi anak
  4. Foto Copy KK
  5. Form Verivali ( Form Wawancara ) 
  6. Foto rumah Cap Desa
  7. Jika sudah ada di BDT tambah Surat Keterangan dan diberi ID BDT ( jika belum ada mengisi form A3 dan dibuatkan Surat Keterangan sedang dalam proses usulan BDT

Syarat KIS untuk Bayi

  1. Diagnosa / rujukan dari puskesmas / RS
  2. Surat Keterangan Miskin ( SKM ) dari Desa dan legalisir Kecamatan
  3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Foto Copy KTP orang tua
  5. Foto Copy KIS orang tua
  6. Foto Copy KK 

 

 

 

Komentar atas Syarat Jampersal , Jamkesos , dan KIS Bayi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License