Aksi Simpati

Administrator 21 Agustus 2019 13:08:01 WIB

Aksi Simpati Akta kematian merupakan salah satu inovasi dari Pemerintah untuk mempermudah warga nya dalam memiliki Dokumen Kependudukan, yang dilaksanakan mulai bulan Desamber 2017 bagi warga yang meninggal dunia akan langsung mendapatkan Akta Kematian dalam satu hari dengan cara ahli waris menyerahkan KK dan KTP yang meninggal kepada Dukuh dan Dukuh akan segera menyerahkan kepada petugas yang ada di Balai Desa masing-masing. Setelah itu Akta Kematian akan dibawa oleh Petugas untuk diserahkan pas waktu menjelang Pemakaman. Sampai saat ini sudah banyak warga yang merasakan manfaat tersebut.

Dokumen Lampiran : Aksi Simpati


Komentar atas Aksi Simpati

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License