Perjanjian Sewa Tanah Kas Kalurahan
ANINDA ANGGRAINI 25 Februari 2026 15:40:34 WIB
Seloharjo- Pemerintah Kalurahan Seloharjo menyelenggarakan Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa pada Rabu, 25 Februari 2026 di Aula Kalurahan Seloharjo yang dihadiri oleh Tim Tanah Kas dan warga yang menyewa tanah kas Kalurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan dan menciptakan ketertiban pelaksanaan sewa serta mencegah penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah, maka perlu mengatur tata cara pelaksanaan sewanya.
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelayanan One Day Service PBB
- Perjanjian Sewa Tanah Kas Kalurahan
- Pendampingan Persiapan Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Kapanewon Pundong dan Kretek
- Berita Lelayu Kyai Catur Sutrisno Warga Padukuhan Dukuh RT 06
- Hujan Tiada Henti, Pohon Tumbang di Padukuhan Biro RT 02
- Kerja Bakti Kalurahan Seloharjo
- Pengajian Rutin se Kapanewon PundongĀ
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















