Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian dan Pengawasan Tanah Kalurahan

ANINDA ANGGRAINI 06 Februari 2026 15:23:51 WIB

Seloharjo- Lurah Seloharjo menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian dan Pengawasan Tanah Kalurahan pada Jum’at, 06 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah permasalahan hukum terkait penggunakan Tanah Kalurahan. Menepatkan keputusan Gubernur DIY Nomor 346 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Tanah Kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal orang perseorangan dengan pengumpulan pencatatan data/informasi, yaitu :

  1. Identitas Tanah Kalurahan (persil, jenis tanah, luas)
  2. Letak dan batas bidang tanah
  3. Pihak pengguna Tanah Kalurahan
  4. Pengguna Tanah Kalurahan
  5. Dasar hukum/bukti tertulis penggunaan Tanah Kalurahan (Register, perjanjian sewa menyewa,dll)
  6. Informasi kesesuaian tata ruang
  7. Kondisi eksisting bangunan
  8. Tahun mulai dibangun dan dihuni
  9. Informasi pembayaran sewa
  10. Status bangunan yang berada di atas Tanah Kalurahan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License