Penyuluhan Hukum Menciptakan Migrasi Aman bagi Pekerja Migran Indonesia

ANINDA ANGGRAINI 16 Desember 2025 15:23:40 WIB

Seloharjo- Ulu-ulu Seloharjo mewakili Lurah Seloharjo menghadiri Penyuluhan Hukum Menciptakan Migrasi Aman bagi Pekerja Migran Indonesiapada Selasa, 16 Desember 2025 di Ndorogiri Resto Jl. Imogiri Timur Km 11, Karanganom, Wonokromo, Kecamatan Pleret yang turut dihadiri oleh Disnakertrans Kabupaten Bantul, Biro Hukum KP2MI/BP2MI, BP3MI DIY dan PMI Korban TPPO Kamboja. Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana Pemerintah Kalurahan memberikan perlindungan terbaik kepada calon pekerja migran (tenaga kerja Indonesia) melalui berbagai kebijakan dan program pengelolaan migrasi tenaga kerja yang bertujuan untuk mencapai migrasi yang aman dan adil dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia adalah bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, harus dilindungi dari perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License