Koordinasi Keputusan Gubernur DIY Nomor 346 Tahun 2025
ANINDA ANGGRAINI 23 November 2025 19:09:50 WIB
Rabu, 19 November 2025 Jagabaya Seloharjo hadir dalam Koordinasi Pembahasan Keputusan Gubernur DIY Nomor 346 tentang penyelesaian tanah kalurahan. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, membahas terkait tata cara penggunaan Tanah Kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal. Sesuai dengan keputusan gubernur tersebut bahwa tanah kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal harus berijin.
Komentar atas Koordinasi Keputusan Gubernur DIY Nomor 346 Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Parenting Wali Murid Pendidikan Anak Usia Dini Kalurahan Seloharjo Tahun 2025
- Musyawarah Kalurahan dalam Rangka Penetapan Calon Peneriman Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), P
- Apel Siaga Satlinmas
- Evaluasi Kinerja RT Tahun 2025
- Penyuluhan Tanaman Obat Keluarga Kalurahan Seloharjo Tahun 2025
- Koordinasi Rutin Dukuh se Kalurahan Seloharjo
- Koordinasi Kelompok Ternak Ayam Rejeki Barokah di Padukuhan Ngentak
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













