Koordinasi Keputusan Gubernur DIY Nomor 346 Tahun 2025
ANINDA ANGGRAINI 23 November 2025 19:09:50 WIB
Rabu, 19 November 2025 Jagabaya Seloharjo hadir dalam Koordinasi Pembahasan Keputusan Gubernur DIY Nomor 346 tentang penyelesaian tanah kalurahan. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, membahas terkait tata cara penggunaan Tanah Kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal. Sesuai dengan keputusan gubernur tersebut bahwa tanah kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal harus berijin.
Komentar atas Koordinasi Keputusan Gubernur DIY Nomor 346 Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penerjunan Kuliah Nyata Kerja Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
- Upacara memperingati Hari Desa Nasional Tahun 2026
- Sosialisasi Jamasan (Jaksa Masuk Kalurahan) Kabupaten Bantul
- Serah Terima SPPT dan Intensifikasi PBB P2 Tahun 2026 Kepada 16 Padukuhan Seloharjo
- Evakuasi Tanah Longsor di Padukuhan Ngreco RT 002 Kalurahan Seloharjo
- Koordinasi Rutin Pamong se Seloharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














