Koordinasi Keputusan Gubernur DIY Nomor 346 Tahun 2025
ANINDA ANGGRAINI 23 November 2025 19:09:50 WIB
Rabu, 19 November 2025 Jagabaya Seloharjo hadir dalam Koordinasi Pembahasan Keputusan Gubernur DIY Nomor 346 tentang penyelesaian tanah kalurahan. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, membahas terkait tata cara penggunaan Tanah Kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal. Sesuai dengan keputusan gubernur tersebut bahwa tanah kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal harus berijin.
Komentar atas Koordinasi Keputusan Gubernur DIY Nomor 346 Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajian Rutin se Kapanewon PundongĀ
- Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Seloharjo bersama Forkompimkap Kapanewon Pundong
- Pelayanan One Day Service PBB
- Perjanjian Sewa Tanah Kas Kalurahan
- Pendampingan Persiapan Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Kapanewon Pundong dan Kretek
- Berita Lelayu Kyai Catur Sutrisno Warga Padukuhan Dukuh RT 06
- Hujan Tiada Henti, Pohon Tumbang di Padukuhan Biro RT 02
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















