SYARAT BAGI PESERTA DIDIK BARU YANG TIDAK MAMPU
Administrator 29 Mei 2019 14:25:25 WIB
Berdasakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan Peserta Didik Baru dan hasil rapat koordinasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Jalur Tidak Mampu tahun 2019/2020.Permohonan surat rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul Berlaku untuk warga Miskin yang terdaftar diData DTPPFM/BDT.
Adapun Syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul yang harus dipenuhi oleh masyarakat adalah fotocopy KTP kedua orang tua , Kartu PKH,BPNT,KIP.
Komentar atas SYARAT BAGI PESERTA DIDIK BARU YANG TIDAK MAMPU
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Ketahanan Pangan (Ketapang) kabupaten Bantul Tahun 2025
- Musrenbang Rancangan RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025 – 2029
- Berita Lelayu Kyai Daliyo di Padukuhan Biro
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Sukilah Warga Padukuhan Ngreco
- Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Sosialisasi dengan tema Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kalurah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
