SYARAT BAGI PESERTA DIDIK BARU YANG TIDAK MAMPU

Administrator 29 Mei 2019 14:25:25 WIB

Berdasakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan Peserta Didik Baru  dan hasil rapat koordinasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Jalur Tidak Mampu tahun 2019/2020.Permohonan surat rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul Berlaku untuk warga Miskin yang terdaftar diData  DTPPFM/BDT.

Adapun Syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul  yang harus dipenuhi oleh masyarakat adalah  fotocopy KTP kedua orang tua , Kartu PKH,BPNT,KIP.

Komentar atas SYARAT BAGI PESERTA DIDIK BARU YANG TIDAK MAMPU

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License