Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Non Permanen
ANINDA ANGGRAINI 06 November 2025 08:21:25 WIB
Seloharjo- Staff Jagabaya Seloharjo menghadiri Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Non Permanen pada Rabu, 05 November 2025 di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengotimalkan pendataan penduduk non permanen di Kabupaten Bantul. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili mereka, dengan masa tinggal paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Komentar atas Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Non Permanen
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koordinasi Rutin Dukuh se Seloharjo
- Berita Lelayu Kyai Sujimin Warga Padukuhan Karangasem
- Kegiatan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Marto Wiyono/Sumi Warga Padukuhan Dukuh
- Berita Lelayu Nyai Parjono alias Jumilah Warga Padukuhan Bobok Tempel
- Monitoring Evaluasi Konsolidasi Pengelolaan Keuangan Kalurahan
- Strategi Optimalisasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ( TPBIS) melalui Pen
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












