Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Non Permanen

ANINDA ANGGRAINI 06 November 2025 08:21:25 WIB

Seloharjo- Staff Jagabaya Seloharjo menghadiri Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Non Permanen pada Rabu, 05 November 2025 di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengotimalkan pendataan penduduk non permanen di Kabupaten Bantul. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili mereka, dengan masa tinggal paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License