Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Non Permanen
ANINDA ANGGRAINI 06 November 2025 08:21:25 WIB
Seloharjo- Staff Jagabaya Seloharjo menghadiri Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Non Permanen pada Rabu, 05 November 2025 di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengotimalkan pendataan penduduk non permanen di Kabupaten Bantul. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili mereka, dengan masa tinggal paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sambung Rasa bersama Ketua DPRD DIY
- Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Non Permanen
- Kegiatan Pembagian PMT di Padukuhan Nambangan
- Pembaharuan Pengurus Gapoktan Kalurahan Seloharjo Periode 2025-2030
- Sosialisasi Penanganan Stunting di Padukuhan Poyahan
- Survey Pembangunan Drainase di Padukuhan Nambangan RT 004
- Peningkatan Kapasitas Bagi Kader
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















