Fasilitasi Pendampingan Pembuatan NIB Bagi Pelaku Usaha dalam Rangka Pelaksanaan Program Inovasi Gam
ANINDA ANGGRAINI 20 Oktober 2025 15:05:11 WIB
Seloharho- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Fasilitasi Pendampingan Pembuatan NIB Bagi Pelaku Usaha dalam Rangka Pelaksanaan Program Inovasi Gampil melalui Dana Keistimewaan Tahun 2025 pada Senin, 20 Oktober 2025 di Aula Kalurahan Seloharjo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembinaan, pembiayaan, dan pengembangan usaha secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, DPMPTSP tidak hanya memberikan layanan perizinan secara cepat dan mudah, tetapi juga sekaligus mengenalkan inovasi Gampil kepada masyarakat. Inovasi ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah dalam mendorong percepatan formalitas usaha, kemudahan akses permodalan, dan pemberdayaan UMKM secara menyeluruh.
Komentar atas Fasilitasi Pendampingan Pembuatan NIB Bagi Pelaku Usaha dalam Rangka Pelaksanaan Program Inovasi Gam
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koordinasi Teknis Pengelolaan Keuangan yang Berpotensi Permasalahan Hukum
- Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Bantul
- Koordinasi Teknis Pengelolaan Keuangan yang Berpotensi Permasalahan Hukum
- Berita Lelayu Kyai Gita Adi Riyanto Warga Padukuhan Kalinampu
- Rapat Kerja Pelayanan dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan SKM Semester II Kapanewon Pundong
- Pembagian PMT Balita Stunting di Kalurahan Seloharjo
- Pengajian Akbar Triwulan di Padukuhan Kalipakem
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















