MUSDES

Administrator 23 Mei 2019 14:41:56 WIB

MUSDES RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN DESA DAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAN TANAH DESA.

Dalam rangka penyusunan Peraturan Desa Pemanfaatan Tanah Desa di Desa Seloharjo Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul Provinsi DI.Yogyakarta,maka pada hari kamis 23-05-2019 telah diadakan acara Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Lurah Desa ,Perangkat Desa BPD , LPMD .Dalam pembahasan tersebut telah dijelaskan pengertian tanah Desa yang digunakan untuk tanah kas,pelungguh, pengarem-arem  dan fasilitas umum.berikut data Tanah Desa Seloharjo yang digunakan untuk pelungguh : 212.000 m2  sekitar  ± 52 % dari luasan tanah Desa, Untuk Pengarem-arem : 13.608 m2 ± 4% dari Luasan Tanah Desa.dan Fasilitas umum Yang dimaksud antara lain : Pasar Desa, Lapangan , Jalan Desa ; dan / Atau ,Makam,Saluran Irigasi, Gedung.

Komentar atas MUSDES

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License