MUSDES
Administrator 23 Mei 2019 14:41:56 WIB
MUSDES RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN DESA DAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAN TANAH DESA.
Dalam rangka penyusunan Peraturan Desa Pemanfaatan Tanah Desa di Desa Seloharjo Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul Provinsi DI.Yogyakarta,maka pada hari kamis 23-05-2019 telah diadakan acara Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Lurah Desa ,Perangkat Desa BPD , LPMD .Dalam pembahasan tersebut telah dijelaskan pengertian tanah Desa yang digunakan untuk tanah kas,pelungguh, pengarem-arem dan fasilitas umum.berikut data Tanah Desa Seloharjo yang digunakan untuk pelungguh : 212.000 m2 sekitar ± 52 % dari luasan tanah Desa, Untuk Pengarem-arem : 13.608 m2 ± 4% dari Luasan Tanah Desa.dan Fasilitas umum Yang dimaksud antara lain : Pasar Desa, Lapangan , Jalan Desa ; dan / Atau ,Makam,Saluran Irigasi, Gedung.
Komentar atas MUSDES
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Ketahanan Pangan (Ketapang) kabupaten Bantul Tahun 2025
- Musrenbang Rancangan RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025 – 2029
- Berita Lelayu Kyai Daliyo di Padukuhan Biro
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Sukilah Warga Padukuhan Ngreco
- Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Sosialisasi dengan tema Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kalurah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
