Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025
Administrator 16 September 2025 15:05:36 WIB
Selasa, 16 September 2025 Kamituwa Seloharjo menghadiri acara Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan Kabupaten Bantul. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul ini diadakan di Gedung Induk Parasamya Kantor Bupati Bantul. Dalam perda ini, diuraikan terkait larangan terhadap peredaran minuman oplosan, mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran.
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi PPBMP Tahun 2025
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Kyai Adi Siswoyo/ Turut Warga Padukuhan Kalinampu
- Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Kyai Karminto Warga Padukuhan Dermojurang
- Rapat Koordinasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
- Rapat Koordinasi Rutin Dukuh se Seloharjo
- Berita Lelayu Kyai Watiyo di Padukuhan Biro
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
