Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025

Administrator 16 September 2025 15:05:36 WIB

Selasa, 16 September 2025 Kamituwa Seloharjo menghadiri acara Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan Kabupaten Bantul. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul ini diadakan di Gedung Induk Parasamya Kantor Bupati Bantul. Dalam perda ini, diuraikan terkait larangan terhadap peredaran minuman oplosan, mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License