persyaratan pembuatan KIA
12 April 2019 14:14:57 WIB
Kementrian Dalam Negeri telah
Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah program pemerintah untuk melakukan pendataan sejak lahir sampai nanti berkewajiban mempunyai KTP.Pemerintah Dalam Negeri memprogramkan KIA sejak tahun 2016.KIA dibagi menjadi dua jenis,KIA umur anak 0-5 Tahun dan KIA umur anak 5-17 Tahun.Adapun perbedaan nya untuk anak 0-5 Tahun tidak menggunakan foto sedangkan untuk anak 5-17 Tahun menggunakan foto.Berikut syarat pembuatan KIA, Mengisi Blangko KIA bisa mengambil di kelurahan atau langsung ke DISDUKCAPIL dan dilampirkan foto copy Akta Kelahiran,Foto Copy KTP orang tua, Foto Copy KK.dan untuk anak diatas 5 tahun ditambah dengan Foto Anak ukuran 2x3 (2 Lembar ).
Komentar atas persyaratan pembuatan KIA
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Registrasi Produk PSAT di Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Bantul
- Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Gerakan Pengolahan Sampa
- Berita Lelayu Nyai Tugiyem di Padukuhan Poyahan
- Panen Perdana KWT Ngudi Rejeki Padukuhan Biro
- Penguatan Kegiatan Penanganan Stunting
- Rapat Perubahan APBKAL Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
