persyaratan pembuatan KIA
12 April 2019 14:14:57 WIB
Kementrian Dalam Negeri telah
Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah program pemerintah untuk melakukan pendataan sejak lahir sampai nanti berkewajiban mempunyai KTP.Pemerintah Dalam Negeri memprogramkan KIA sejak tahun 2016.KIA dibagi menjadi dua jenis,KIA umur anak 0-5 Tahun dan KIA umur anak 5-17 Tahun.Adapun perbedaan nya untuk anak 0-5 Tahun tidak menggunakan foto sedangkan untuk anak 5-17 Tahun menggunakan foto.Berikut syarat pembuatan KIA, Mengisi Blangko KIA bisa mengambil di kelurahan atau langsung ke DISDUKCAPIL dan dilampirkan foto copy Akta Kelahiran,Foto Copy KTP orang tua, Foto Copy KK.dan untuk anak diatas 5 tahun ditambah dengan Foto Anak ukuran 2x3 (2 Lembar ).
Komentar atas persyaratan pembuatan KIA
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Berita Lelayu Nyai Parjono alias Jumilah Warga Padukuhan Bobok Tempel
- Monitoring Evaluasi Konsolidasi Pengelolaan Keuangan Kalurahan
- Strategi Optimalisasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ( TPBIS) melalui Pen
- Berita Lelayu Nyai Sutiyem Warga Padukuhan Poyahan
- Instal dan Penjelasan Menu Baru pada Aplikasi Siskeudes 2026 serta SiskeudesLink
- Rapat Koordinasi Persiapan Natal dan Tahun Baru Kapanewon Pundong Tahun 2025
- Evaluasi Rancangan APBKal Tahun Anggaran 2026 oleh Tim Evaluasi Kapanewon Pundong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














