persyaratan pembuatan KIA

12 April 2019 14:14:57 WIB

Kementrian Dalam Negeri telah 

Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah program pemerintah untuk melakukan pendataan sejak lahir sampai nanti berkewajiban mempunyai KTP.Pemerintah Dalam Negeri memprogramkan KIA sejak  tahun 2016.KIA dibagi menjadi dua jenis,KIA umur anak 0-5 Tahun dan  KIA umur anak 5-17 Tahun.Adapun perbedaan nya  untuk anak 0-5 Tahun tidak menggunakan foto sedangkan untuk anak 5-17 Tahun menggunakan foto.Berikut syarat pembuatan KIA, Mengisi Blangko KIA bisa mengambil di kelurahan atau langsung ke DISDUKCAPIL dan dilampirkan foto copy Akta Kelahiran,Foto Copy KTP orang tua, Foto Copy KK.dan untuk anak diatas 5 tahun ditambah dengan Foto Anak ukuran 2x3 (2 Lembar ).

Komentar atas persyaratan pembuatan KIA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License