SOSIALISASI PEMANFAATAN BAGIAN BAGIAN JALAN PROVINSI
Administrator 13 Maret 2019 14:54:51 WIB
Sosialisasi pemanfaatan Bagian Bagian Jalan Provinsi
Seloharjo, 12/03/19 , anggota DPRD DIY mensosialisaikan Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2017 tentang penggunaan dan Pemanfaatan Bagian- Bagian Jalan Provinsi Kepada Warga Masyarakat Desa Seloharjo acara Sosialisasi Bertmpat Di Aula Bali Desa Seloharjo.
Dalam Sosialisasi Menjelaskan Tentang Produk Hukum yang Berupa Peraturan Daerah Kepada Masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang Perda yang diatur oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta , Agar masyarakat tidak melanggar Perda Tersebut.
Dalam perda dijelaskan hanya mengatur tentang pengunaan dan pemanfaatan jalan2 di Propinsi , yang akan diturunkan Kepada Kabupaten/Kota , agar bias mengatur jalan-jalan di Kabupaten /kota. Karna jalan itu dibagi menjadi jalan nasional yang diatur oleh Pemerintah Pusat, Jalan Provinsi yang diatur Provinsi dan Jalan Kabupaten/ Kota Yang diatur oleh Kabupaten/kota .
Berharap kepada warga masyarakat agar tidak melangar tentang pengunan dan pemanfaatan jalan. Yang menyebabkan ganguan dan hambatan tentang fungsi jalan .
Komentar atas SOSIALISASI PEMANFAATAN BAGIAN BAGIAN JALAN PROVINSI
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pembagian Bantuan Beras Bulog 10 Kg Bulan Maret 2024 di Seloharjo
- Rapat Koordinasi di Ruang Mandala Saba, Gedung Induk Lantai III Komplek Parasamya Bantul
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Almh Ny. Karyorejo/Tuminem
- Pengajian Rutin di Seloharjo Pundong oleh Ustad Sujadi
- Bencana Angin Kencang disertai Hujan di Wilayah Seloharjo
- Pendaftaran Pengurus Karangtarua Kabupaten Bantul Periode 2024-2029
- Cara Permohonan Perubahan SPPT PBB 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License