SOSIALISASI PEMANFAATAN BAGIAN BAGIAN JALAN PROVINSI
Administrator 13 Maret 2019 14:54:51 WIB
Sosialisasi pemanfaatan Bagian Bagian Jalan Provinsi
Seloharjo, 12/03/19 , anggota DPRD DIY mensosialisaikan Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2017 tentang penggunaan dan Pemanfaatan Bagian- Bagian Jalan Provinsi Kepada Warga Masyarakat Desa Seloharjo acara Sosialisasi Bertmpat Di Aula Bali Desa Seloharjo.
Dalam Sosialisasi Menjelaskan Tentang Produk Hukum yang Berupa Peraturan Daerah Kepada Masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang Perda yang diatur oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta , Agar masyarakat tidak melanggar Perda Tersebut.
Dalam perda dijelaskan hanya mengatur tentang pengunaan dan pemanfaatan jalan2 di Propinsi , yang akan diturunkan Kepada Kabupaten/Kota , agar bias mengatur jalan-jalan di Kabupaten /kota. Karna jalan itu dibagi menjadi jalan nasional yang diatur oleh Pemerintah Pusat, Jalan Provinsi yang diatur Provinsi dan Jalan Kabupaten/ Kota Yang diatur oleh Kabupaten/kota .
Berharap kepada warga masyarakat agar tidak melangar tentang pengunan dan pemanfaatan jalan. Yang menyebabkan ganguan dan hambatan tentang fungsi jalan .
Komentar atas SOSIALISASI PEMANFAATAN BAGIAN BAGIAN JALAN PROVINSI
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelantikan KPPS Seloharjo Pilkada Serentak 2024
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo kepada Alm. Kyai Soekijar di Padukuhan Jelapan
- Rapat Persiapan dan Pembentukan Tim Monitoring Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
- Koordinasi Inventarisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Tempat Tinggal
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Data Tanah Kalurahan dan Sultan Ground
- Pemberantasan Sarang Nyamuk di Padukuhan Poyahan
- Genduri Adat Merti Bumi Nyadran
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License