Himbauan Kepada Masyarakat Agar Tidak Membuang Sampah Sembarangan
Administrator 06 Maret 2019 14:23:06 WIB
Pemerintah desa seloharjo bekerjasama dengan polsek Pundong dan Koramil Pundong menghimbau kepada masyarakat se desa Seloharjo agar Tidak membuang sampah sembarangan . Karena membuang sampah sembarangan akan melanggar Perda No 15 Thn 2011 tentang pengolaan sampah yang akan Dikenakan Denda 50 Juta atau Kurungan paling lama 3 Bln penjara.
Komentar atas Himbauan Kepada Masyarakat Agar Tidak Membuang Sampah Sembarangan
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Persiapan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana bagi hasil Cukai hasil Tembakau (BLT-DBH-CHT)
- Penyaluran BLT Bulan November 2025 Sebanyak 47 KPM
- Sosialisasi Edukasi Coretax Tahun 2025
- Sosialisasi Kinerja Lurah dan Penetapan Kinerja Lurah
- Monitoring Evaluasi BKK DAIS Reformasi Kalurahan Tahun 2025
- Monitoring Kelengkapan Administrasi Pemerintah Kalurahan
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















