Himbauan Kepada Masyarakat Agar Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Administrator 06 Maret 2019 14:23:06 WIB

Pemerintah desa seloharjo bekerjasama dengan  polsek Pundong dan Koramil Pundong menghimbau kepada  masyarakat se desa Seloharjo agar Tidak membuang sampah sembarangan . Karena membuang sampah sembarangan akan melanggar Perda No 15 Thn 2011 tentang pengolaan sampah yang akan Dikenakan Denda 50 Juta atau Kurungan paling lama 3 Bln penjara.

 

 

Komentar atas Himbauan Kepada Masyarakat Agar Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License