Himbauan Kepada Masyarakat Agar Tidak Membuang Sampah Sembarangan
Administrator 06 Maret 2019 14:23:06 WIB
Pemerintah desa seloharjo bekerjasama dengan polsek Pundong dan Koramil Pundong menghimbau kepada masyarakat se desa Seloharjo agar Tidak membuang sampah sembarangan . Karena membuang sampah sembarangan akan melanggar Perda No 15 Thn 2011 tentang pengolaan sampah yang akan Dikenakan Denda 50 Juta atau Kurungan paling lama 3 Bln penjara.
Komentar atas Himbauan Kepada Masyarakat Agar Tidak Membuang Sampah Sembarangan
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajian Rutin se Kapanewon PundongĀ
- Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Seloharjo bersama Forkompimkap Kapanewon Pundong
- Pelayanan One Day Service PBB
- Perjanjian Sewa Tanah Kas Kalurahan
- Pendampingan Persiapan Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Kapanewon Pundong dan Kretek
- Berita Lelayu Kyai Catur Sutrisno Warga Padukuhan Dukuh RT 06
- Hujan Tiada Henti, Pohon Tumbang di Padukuhan Biro RT 02
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














