Panduhan Pelayanan SPPT PBB

Aninda 19 Februari 2025 14:32:48 WIB

Berikut adalah panduan pelayanan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan):

# Tahap : Pendaftaran
1. Mengajukan permohonan pembetulan SPPT PBB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
2. Mengisi formulir permohonan pembetulan dengan lengkap dan benar.
3. Melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, dan dokumen bukti kepemilikan tanah/bangunan.

# Tahap : Pembetulan
1. Petugas KPP memeriksa kelengkapan dokumen dan menginput data ke dalam sistem.
2. Petugas KPP melakukan pembetulan data SPPT PBB yang salah.
3. Petugas KPP menerbitkan SPPT PBB yang telah diperbaiki.

# Tahap : Mutasi
1. Jika terdapat perubahan data objek pajak, seperti perubahan nama pemilik atau alamat, maka dilakukan proses mutasi.
2. Petugas KPP memperbarui data objek pajak yang telah berubah.
3. Petugas KPP menerbitkan SPPT PBB yang telah diperbarui.

# Tahap : Pembatalan
1. Jika SPPT PBB yang telah diterbitkan ternyata salah atau tidak sesuai, maka dapat dilakukan pembatalan.
2. Petugas KPP membatalkan SPPT PBB yang salah.
3. Petugas KPP menerbitkan SPPT PBB yang baru dan benar.

> Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan SPPT PBB
2. Melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi KTP pemilik
- Fotokopi KK pemilik
- Dokumen bukti kepemilikan tanah/bangunan (akte jual beli, sertifikat tanah)
- Dokumen bukti perubahan data objek pajak (jika ada)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License