Sosialisasi Tertib Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Kalurahan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korups
Aninda 13 Februari 2025 15:37:12 WIB
Seloharjo- Pada Kamis, 13 Februari 2025 di Joglo YOSO Kabupaten Bantul, Setda Kabupaten Bantul bagian Hukum mengadakan Sosialisasi Tertib Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Kalurahan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, yang turut dihadiri oleh Bapak Parman Kabag Hukum Kabupaten Bantul, Bapak Jumakir Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, dan Carik Kalurahan Seloharjo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan penjelasan tentang pentingnya pengelolaan tanah yang baik dan tertib dalam pencegahan korupsi.
Sosialisasi ini membahas mengenai :
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan tanah yang baik dan tertib
2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang cara-cara pengelolaan tanah yang baik dan tertib
3. Mencegahan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tanah
Komentar atas Sosialisasi Tertib Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Kalurahan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korups
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Serta Serah Terima Kepala Urusan Danarta dan Dukuh
- Selamat & Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan
- Selamat Purna Tugas
- Gladi Bersih Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Urusan Danarta dan Dukuh Pentung
- Kegaiatan Pengamanan Malam Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
